JAKARTA – Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada 28 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.













