Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Isir menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.













