Bengkulu- Polda Bengkulu membuka kembali penanganan kasus dugaan pencurian 1,5 ton sawit milik Rollina Br Pangaribuan setelah gelar perkara khusus pada 26 Oktober 2026. Perkara yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah pada 13 Februari 2026 itu kembali menjadi harapan bagi pelapor untuk memperoleh kepastian hukum setelah hampir lima tahun memperjuangkan keadilan.
Kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengatakan tindak lanjut perkara tersebut dibuka setelah diterimanya surat resmi dari polda Bengkulu pada 28 Oktober 2026, setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Bengkulu.
“Ini harapan baru bagi klien kami dalam mencari keadilan,” kata Ganda.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika dugaan pencurian sawit tersebut dilaporkan terjadi secara tertangkap tangan. Perkara itu awalnya ditangani melalui pengaduan masyarakat (Dumas), kemudian resmi dilaporkan melalui laporan polisi pada 11 Maret 2024. Namun, penyidikan dihentikan oleh Polres Bengkulu Tengah pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Penghentian penyidikan tersebut kemudian dipersoalkan pihak pelapor. Melalui Gelar Perkara Khusus, tim kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dievaluasi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan kembali ditelaah secara objektif.
Dalam gelar perkara itu, tim kuasa hukum menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., dan ahli perdata Dr. Yapiter Marpi, S.Kom., S.H., M.H.













