Menurut tim kuasa hukum, kedua ahli menerangkan bahwa persoalan perdata terkait penguasaan tanah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencurian. Karena itu, mereka meminta agar aspek pidana dalam perkara tersebut tetap dikaji berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Bersama Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, tim kuasa hukum meminta Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., agar penanganan perkara ditindaklanjuti secara konkret. Mereka meminta Ditreskrimum Polda Bengkulu mengambil alih penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Selain itu, mereka meminta Bidpropam memeriksa dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Polres Bengkulu Tengah dalam proses penerbitan SP3. Permintaan pemeriksaan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan pihak pelapor dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata soal 1,5 ton sawit, tetapi tentang hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tegas Ganda.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu dan jajarannya atas keterbukaan dalam memfasilitasi Gelar Perkara Khusus. Mereka berharap langkah tersebut berlanjut pada penanganan perkara yang jelas, transparan, dan sesuai hukum, sehingga pelapor memperoleh kepastian atas laporan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.













