SEMARANG – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bagi kepolisian untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan, serta keluhan dari pihak pesantren terkait penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu hadir pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir; Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman; putra Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim; Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir; Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman; serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.
Brigjen Andi menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh. Ia juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Brigjen Andi dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).













