“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” jelasnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait guna membangun komunikasi serta mencegah kesalahpahaman.
“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Sabtu (12/9). Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut diketahui telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada Senin (19/10). Dalam pengembangan penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10) yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan.
Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun memberikan stigma terhadap kelompok atau lembaga tertentu.













