Ia juga mengatakan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat.
“Polda terus akan memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tutup Kombespol Imam Wijayanto.
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.













