Alaku
Alaku

30 Tahun Mengabdi, Pesangon Rp420 Juta Belum Dibayar

Dr. Diki Wijaya, Kuasa hukum pekerja. (Foto : Hs 29/9/2026)

BENGKULU- Hak pesangon pekerja yang telah mengabdi sekitar 30 tahun disebut belum diselesaikan oleh PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Hak yang dituntut mencapai sekitar Rp420 juta berdasarkan perhitungan yang diajukan pekerja atas nama Rusmaryadi Muntaha.

Kuasa hukum pekerja, Dr. Diki Wijaya, menyebut persoalan tersebut telah melalui berbagai upaya penyelesaian. Perundingan secara bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan telah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Upaya tripartit melalui mediasi juga telah ditempuh, namun kembali tidak membuahkan hasil.

“Klien kami telah bekerja sekitar 30 tahun. Hak pesangon yang belum diselesaikan berdasarkan perhitungan mencapai sekitar Rp420 juta,” ujar kuasa hukum pekerja usai mengikuti persidangan di pengadilan PHI Bengkulu, Selasa (29/9).

Menurutnya, setelah seluruh upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, pihaknya menyiapkan langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak klien.

Dalam perkara perselisihan hubungan industrial, setelah perundingan bipartit dan mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, pada persidangan perdana, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda selama dua pekan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *