Alaku
Alaku

Polresta Bengkulu Ungkap 650 Gram Ganja, Tersangka Mengaku Tiga Kali Edarkan

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers. (Foto : Hs 29/9/2026)

BENGKULU– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 650 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DK (27), warga Bengkulu, yang diduga sebagai pengedar.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, dalam konferensi pers, Selasa (29/9), mengatakan tersangka diamankan pada 25 September 2026 di sebuah pondokan kawasan Kandang Limun, Kota Bengkulu.

Menurut Rahmad, ganja tersebut diperoleh tersangka dari Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, sebelum dibawa ke Kota Bengkulu untuk diedarkan.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan yang cukup signifikan. Kami berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” tegasnya.

Kapolresta mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Kami siap menerima laporan melalui layanan 110 selama 24 jam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diduga tidak untuk dikonsumsi sendiri. Polisi menemukan barang bukti yang telah dibagi ke dalam sejumlah paket dan diduga disiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Bengkulu.

Kepada penyidik, DK mengaku telah melakukan aktivitas peredaran ganja sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Polisi masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *