Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal yang diterapkan terhadap tersangka.
Polresta Bengkulu Ungkap 650 Gram Ganja, Tersangka Mengaku Tiga Kali Edarkan













