Alaku
Alaku

Aliansi Buruh Tegaskan Aksi Resmi, Kuasa Hukum Pegang Bukti

kuasa hukumnya SPSB, M. Ade Afriansyah. (Foto : Hs 15/9/2026)

BENGKULU- Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Bengkulu membantah tegas tudingan intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu maupun pengelola gerai Alfamart dan Indomaret dalam aksi penyampaian aspirasi pada 10 September 2026.

Melalui kuasa hukumnya, M. Ade Afriansyah, aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut murni untuk memperjuangkan hak-hak juru parkir. Aksi itu, kata Ade, dilakukan secara resmi melalui surat dan hasilnya tercatat dalam notulen pertemuan bersama pihak pemerintah daerah.

“Kami murni menyampaikan aspirasi. Tidak ada kata intimidasi. Aksi kami sudah dicatatkan dalam notulen,” tegas Ade. Selasa (15/9/2026).

Ia menyayangkan adanya pemberitaan  yang dinilai tidak sesuai fakta dan tidak berimbang.

Menurutnya, substansi aksi telah jelas, yakni memperjuangkan hak juru parkir, bukan mengintimidasi Pemkot Bengkulu, Alfamart, maupun Indomaret.

“Di sana sudah jelas, tidak ada mengintimidasi Pemkot, Alfamart maupun Indomaret. Kami resmi, kami bersurat, dan pihak-pihak lainnya mengetahui,” ujarnya.

Ade menegaskan, tuntutan agar keberadaan juru parkir ditata di sekitar gerai perbelanjaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intimidasi. Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam forum resmi.

“Artinya, itu penyampaian aspirasi. Bukan kewajiban yang kami paksakan harus ada parkir di Indomaret atau Alfamart. Jangan kemudian digiring seolah-olah ada intimidasi,” katanya.

Soroti Pemberitaan Tidak Berimbang
Aliansi juga menyoroti proses peliputan yang dinilai belum menggali keterangan dari seluruh pihak terkait.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *