“Langkah pendataan tersebut penting untuk memastikan setiap pengaduan memiliki informasi dan bukti yang dapat diverifikasi,” ujar Aprianto.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat menghubungi 0811-7870-8099 atau datang langsung ke kantor DPD LPK-RI Bengkulu di Jalan Sumatera, Sukamerindu, Kota Bengkulu.
Aprianto menegaskan LPK-RI akan mengawal laporan masyarakat melalui mekanisme perlindungan konsumen. Menurutnya, semakin lengkap data dan bukti yang dihimpun, semakin terang pula persoalan yang harus dijelaskan kepada publik.
Namun, LPK-RI menegaskan proses pembuktian harus berjalan. Dugaan persoalan kualitas BBM belum dapat disimpulkan sebagai penyebab gangguan kendaraan sebelum hasil pemeriksaan dan pengujian pihak berwenang keluar.
Posko pengaduan dibuka untuk memastikan keluhan konsumen tidak menguap begitu saja, melainkan tercatat, terverifikasi, dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti.













