Bengkulu- Sidang dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, mengungkap perbedaan nilai pengadaan hingga Rp6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mengungkap, PT Emerson menjual perangkat AVR kepada PT Austindo Primadaya Abadi seharga Rp15 miliar, sementara nilai kontrak PT Austindo dengan PLN mencapai Rp21 miliar.
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026), saat JPU menghadirkan tiga saksi dari PT Emerson selaku penyedia AVR.
Finance Manager PT Emerson, Roy Adrian, menerangkan AVR tersebut dijual kepada PT Austindo seharga Rp15 miliar. Nilai itu mencakup tiga item perangkat AVR. Namun, transaksi tersebut tidak dituangkan dalam kontrak langsung antara PT Emerson dan PT Austindo, melainkan menggunakan purchase order (PO).
Sementara itu, Sales Engineering PT Emerson, Wildan Nasrullah, mengungkapkan adanya pertemuan sebelum pekerjaan penggantian AVR dilakukan. Pertemuan tersebut melibatkan terdakwa Erik Ratiawan selaku Direktur Utama PT Austindo dan terdakwa Jamot Jingles Sitanggang selaku staf engineering pembangkitan PLTA Musi.
Pekerjaan penggantian AVR berlangsung pada September hingga Desember 2023.
JPU Kejati Bengkulu Moch Syafii menegaskan perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam perkara. Menurut dia, terdapat selisih sekitar Rp6 miliar antara harga AVR dari PT Emerson kepada PT Austindo dan nilai kontrak PT Austindo dengan PLN.
“PT Emerson menjual Rp15 miliar, namun kontrak PT Austindo dengan PLN Rp21 miliar,” ujar Syafii dalam persidangan.













