Perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR PLTA Musi tersebut menyeret sembilan terdakwa dari sejumlah perusahaan dan pihak terkait, yakni PLN Indonesia Power, PT Truba Engineering Indonesia, PT Yokogawa Indonesia, PT Austindo Primadaya Abadi, dan PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pengadaan SKU dan AVR disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Kerugian negara tersebut telah dipulihkan. Status hukum para terdakwa tetap mengacu pada proses persidangan yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.













