SELUPU REJANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Selupu Rejang menegaskan bahwa setiap penyampaian pendapat dan aspirasi di depan umum harus dilakukan dengan etika dan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, usai memberikan pandangan dan saran kepada Forum Masyarakat Desa Kali Padang yang mendatangi balai desa, Senin (24/3/2025).
“Siapapun boleh menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum, asalkan beretika dan mengikuti aturan. Tidak bisa asal datang tanpa pemberitahuan dan izin dari kepolisian,” tegas IPTU Ibnu Sina Alfarobi. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi aspirasi masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan dan situasi tetap kondusif.
Kedatangan Forum Masyarakat Desa Kali Padang ke balai desa bertujuan untuk menyampaikan eksistensi mereka kepada Kepala Desa serta menuntut permintaan maaf dari kerabat Kepala Desa, yakni Suyut, Sagimin, dan Nanik. Forum menuntut klarifikasi atas pernyataan bahwa tanda tangan dukungan mereka dianggap palsu.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan: Suwito, Hermanto alias Tole, dan, Ijon Kenedi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Selupu Rejang Mailinda, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, Ketua Forum Masyarakat Kali Padang Suwito, Sekretaris Desa Kali Padang, Ketua BPD Kali Padang, serta perwakilan dari pihak yang dituntut. Sekitar 100 warga juga ikut serta dalam aksi tersebut.
Ketegangan ini dipicu oleh pernyataan Suyut dan Sagimin kepada Ketua Forum Masyarakat pada Selasa, 18 Maret 2025, yang meragukan keabsahan tanda tangan dukungan dalam forum. Forum hadir di balai desa untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut asli dan meminta permintaan maaf terbuka dari pihak terkait.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Polsek Selupu Rejang, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengamanan dari personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang.
Sementara itu, Kepala Desa Kali Padang, Maman Casmadi, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat forum desa mendatangi balai desa karena sedang mengurus keperluan pemerintahan desa di kantor PMD Rejang Lebong.
Terkait tuntutan forum desa, ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses hukum. “Biarlah hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya berharap kasus ini bisa segera dituntaskan,” ujar Maman.(007)













