Pembangunan jalan hotmix bernilai lebih dari Rp2 miliar di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kian menuai kontroversi. Proyek yang dibiayai APBD 2025 itu tidak hanya terancam molor, tetapi juga disinyalir sarat potensi penyimpangan teknis dan administrasi hingga memantik ancaman pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
REJANG LEBONG – Sorotan tajam terhadap proyek jalan hotmix di Rejang Lebong datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah LSM dan organisasi masyarakat, seperti LSM Lidik/Bidik, Ormas Koran Prabowo, serta LSM Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD), menyatakan siap mengawal dan membongkar dugaan penyimpangan dalam pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut.
LSM Bidik menegaskan akan mengawasi proyek itu secara ketat dari awal hingga akhir. “Kami perhatikan setiap jengkal pekerjaan. Bila ditemukan pelanggaran, baik teknis maupun administrasi, laporan akan langsung kami layangkan ke APH,” tegas perwakilan LSM tersebut.
Ancaman serupa dilontarkan Kepala Perwakilan Koran Prabowo, Ari. Ia menegaskan, proyek negara wajib dikerjakan sesuai SOP, RAB, dan spesifikasi teknis. “Kalau nanti terbukti tidak sesuai RAB, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke KPK pusat. Relawan Prabowo tidak pandang bulu, siapa pun yang salah harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Isu yang dinilai paling krusial diungkap LSM TPKD. Mereka mempertanyakan penggunaan kontraktor pelaksana yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Asphalt Mixing Plant (AMP) terdekat dengan lokasi pekerjaan, padahal proyek hotmix sangat bergantung pada jarak angkut dan suhu material. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip mutu pekerjaan jalan.
Direktur LSM TPKD, Edyanto, menyebut pembangunan jalan hotmix di Rejang Lebong semestinya tunduk pada regulasi ketat, mulai dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 hingga Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2011 dan Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2021, serta standar SNI. “Hotmix bukan pekerjaan asal hampar. Suhu produksi, pengangkutan, hingga pemadatan sudah diatur jelas,” ujarnya.
Ia memaparkan, suhu campuran aspal saat produksi berkisar 140–175 derajat Celsius, kemudian mengalami penurunan selama pengangkutan. “Jika jarak AMP terlalu jauh, suhu bisa jatuh di bawah standar saat digelar dan dipadatkan. Ini berisiko menurunkan kualitas dan umur jalan,” tegasnya.
TPKD juga menyoroti lokasi pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Poros Perkantoran Sukowati, Pasar Atas, dan Sukaraja. Namun ironisnya, pelaksana proyek bukan perusahaan yang memiliki AMP di wilayah Rejang Lebong. “Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai APBD hanya menghasilkan jalan yang cepat rusak,” kata Edyanto.
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara hotmix dan aspal biasa atau colmix terletak pada proses dan kualitas. Hotmix dirancang untuk kekuatan dan daya tahan jangka panjang, sementara colmix hanya untuk tambalan skala kecil. “Jika spesifikasi dilanggar, kerugian negara tak terhindarkan dan akan bermuara pada temuan BPK,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai sorotan dan dugaan yang mencuat di publik.
Reporter: Ismail. Editor: Hasan.













