Alaku
Alaku

Rp15 Miliar Jadi Rp29,4 Miliar, Jaksa Kejar Selisih Harga SKU-AVR

BENGKULU- Perbedaan harga pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menelusuri perubahan harga dari sekitar Rp15 miliar menjadi Rp29,4 miliar.

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan Rina Oktavia, manajer PT Yokogawa Indonesia, terkait mekanisme penentuan harga, survei kondisi peralatan, proposal teknis hingga proses persetujuan harga di internal perusahaan. Rina menjelaskan perubahan harga antara lain dipengaruhi kurs dolar AS dan kenaikan harga produk pada 2023.

Namun, penjelasan tersebut masih didalami jaksa. JPU menyebut terdapat perbedaan sekitar 40 persen antara harga yang disampaikan Yokogawa kepada vendor dan harga yang kemudian ditawarkan kepada PLN.

JPU Kejati Bengkulu Much. Syafi’i mengatakan selisih tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan perubahan harga dalam perkara tersebut. Sementara JPU A. Ghufroni menyoroti perubahan dari harga sekitar Rp12–Rp13 miliar, menjadi Rp15 miliar, hingga muncul angka Rp29,4 miliar sebagai referensi dalam proses lelang PLN.

Kuasa hukum terdakwa Tulus dan Saipul Rizal, Abdusy Syakir, menyatakan kliennya tidak mengetahui penawaran Rp29,4 miliar. Ia merujuk dokumen yang mencantumkan nilai penawaran Rp16,6 miliar dengan harga kesepakatan Rp15,5 miliar yang ditandatangani Osmond Manurung.

Sementara itu, saksi Bambang Iswanto, mantan Executive Vice President PLN Indonesia Power, menerangkan penggantian SKU dan AVR memang memiliki dasar kebutuhan teknis, termasuk risiko penghentian produksi suku cadang dan meningkatnya gangguan peralatan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *