Alaku
Alaku

Polresta Bengkulu Dukung LPK-RI Kawal Hak Konsumen, Siap Bersinergi Tegakkan Hukum

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, usai audensi foto bersama dengan Kapolresta Bengkulu Kombespol Rachmat Hidayat. (Foto : Ist 1/10/2026).

BENGKULU- Perlindungan terhadap hak konsumen di Bengkulu mendapat dukungan dari Polresta Bengkulu. Kepolisian menegaskan kesiapan bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu dalam mengawal pengaduan masyarakat, sepanjang seluruh proses berjalan sesuai aturan dan koridor hukum.

Dukungan tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombespol Rachmad Hidayat saat menerima audiensi jajaran LPK-RI DPD Bengkulu di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026). Pertemuan itu menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan sebagai konsumen.

Ketua DPD LPK-RI Bengkulu Aprianto bersama Pembina Tiurlan Sitorus dan jajaran diterima langsung Kapolresta. Pertemuan turut dihadiri Kabag Ops Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Prengki Sirait, serta Kasat Intelkam AKP Junairi.

Pembina DPD LPK-RI Bengkulu Tiurlan Sitorus mengatakan, LPK-RI hadir di Bengkulu sejak Mei 2026 dengan fokus memberikan edukasi, menerima pengaduan, serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Persoalan yang ditangani antara lain berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga perdagangan.

“Kami hadir siap membantu masyarakat Bengkulu untuk mencari keadilan, terutama dalam perlindungan konsumen,” ujar Tiurlan.

Menurutnya, perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. LPK-RI juga mendorong masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar tidak mudah dirugikan dalam transaksi maupun hubungan usaha.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *