Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombespol Rachmad Hidayat mengapresiasi keberadaan LPK-RI di Bengkulu. Ia berharap lembaga tersebut menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi hadirnya LPK-RI di Bengkulu. Kami berkeyakinan LPK-RI benar-benar hadir untuk masyarakat,” kata Rachmad.
Rachmad menegaskan, Polresta Bengkulu terbuka untuk membangun sinergi dengan LPK-RI, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan masyarakat.
“Polresta Bengkulu siap mendukung sepanjang mengikuti aturan dan koridor hukum,” tegasnya.
Sinergi tersebut menempatkan LPK-RI pada fungsi edukasi, penerimaan pengaduan, dan pendampingan konsumen, sedangkan kepolisian menjalankan kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dukungan tersebut, pengawalan terhadap hak konsumen di Bengkulu diharapkan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi dapat diarahkan melalui mekanisme penyelesaian yang jelas, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.













