BENGKULU– Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Bengkulu wajib berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Ia menekankan mekanisme pemilihan Ketua PWI Provinsi harus dilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis dan bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
“Harus sesuai AD/ART,” tegas Akhmad Munir saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Munir menjelaskan, ART PWI Pasal 30 ayat (7) mengatur bahwa setiap pengambilan keputusan dalam Konferprov harus lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (8) secara tegas menyebutkan pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dilakukan secara tertulis dengan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Ketentuan tersebut, menurutnya, menutup ruang bagi pelaksanaan pemungutan suara secara terbuka. Panitia wajib menyiapkan mekanisme yang menjamin kerahasiaan pilihan setiap pemilik hak suara, termasuk menyediakan surat suara, bilik suara, kotak suara, serta proses penghitungan yang transparan sesuai ketentuan organisasi.
Selain itu, ART PWI Pasal 30 ayat (9) mengatur tata cara teknis pemungutan suara lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PWI. PWI Pusat juga telah menerbitkan standardisasi penyelenggaraan konferensi yang menjadi pedoman panitia, mulai dari penyusunan daftar pemilih, verifikasi calon, mekanisme persidangan, hingga proses pemilihan.
Munir menegaskan, pemungutan suara secara rahasia bukan sekadar prosedur teknis, melainkan ketentuan organisasi yang wajib dipatuhi. Karena itu, seluruh panitia, peserta, pengurus, dan pimpinan sidang diharapkan menjaga pelaksanaan Konferprov PWI Bengkulu tetap berada dalam koridor AD/ART agar menghasilkan kepemimpinan yang sah, berintegritas, dan memiliki legitimasi organisasi.













