Bengkulu- Kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, disisir aparat gabungan dalam razia tempat hiburan malam, Jumat malam (2/10). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah botol minuman beralkohol berkadar tinggi yang tidak dilengkapi izin.
Razia dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama unsur kepolisian. Petugas tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga memeriksa sejumlah tempat biliar dan warung remang-remang di kawasan Pantai Panjang.
Selain memeriksa aktivitas dan dokumen perizinan, petugas meminta para pengunjung menunjukkan kartu identitas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketentuan usia serta menjaga keamanan dan ketertiban selama aktivitas malam berlangsung.
Dalam razia tersebut, tidak ada pengunjung yang diamankan. Namun, sejumlah botol minuman beralkohol berkadar tinggi yang tidak memiliki izin langsung disita petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sahat menegaskan, razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas tempat hiburan serta peredaran minuman beralkohol, bukan semata-mata untuk melarang kegiatan usaha.
“Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan. Minuman beralkohol tidak boleh dikonsumsi sembarangan, terutama di tempat umum,” tegas Sahat.
Ia mengatakan, petugas juga telah memeriksa dokumen terkait kegiatan dan perizinan. Tempat usaha yang beroperasi wajib mematuhi ketentuan, termasuk batas waktu kegiatan yang telah ditetapkan.













