Bengkulu– Kuasa hukum Ellys Febryyanty, S.E., Oki Alek, S.H., resmi melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (16/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang berusia lima tahun, disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oki Alek mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah video tersebut menyebar di TikTok dan memicu keberatan dari pihak Ellys. Konten itu memuat keterangan seperti “emak-emak yang tidak beradab” dan “emak-emak yang julid” yang dinilai merugikan kliennya.
Menurut Oki, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan meminta pemilik akun menghapus video melalui pesan langsung atau direct message (DM). Ellys juga telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026, berisi permintaan penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut.
Namun, menurut Oki, upaya komunikasi dan somasi itu belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan. Pihaknya kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” ujar Oki.













